
Hindari risiko sanksi administrasi dan pidana. Kami membantu proses Pengukuhan Kena Pajak (PKP) baik secara Wajib maupun Sukarela dengan jaminan transparansi.
Omzet usaha Anda mencapai Rp4,8 Miliar/tahun? Segera ajukan PKP untuk menghindari sanksi perpajakan.
Wajib bagi pengusaha dengan omzet di atas Rp4,8 Miliar per tahun.
Pengusaha yang melakukan impor atau ekspor barang/jasa kena pajak.
Bagi Anda yang ingin meningkatkan kredibilitas meski omzet belum Rp4,8 Miliar.
Kredit PPN: Anda dapat mengkreditkan PPN atas pembelian barang/jasa bisnis.
Penerbitan Faktur: Hak resmi memungut PPN atas penjualan kepada klien.
Kredibilitas: Syarat utama mengikuti lelang besar dan kerja sama korporasi.
Berdasarkan regulasi DJP terbaru, pastikan Anda menyiapkan berkas berikut agar pengajuan tidak ditolak.
Proses transparan mulai dari pendaftaran hingga aktivasi E-Faktur.
Tim ahli kami memeriksa kelengkapan berkas Anda untuk meminimalisir penolakan.
Proses input data melalui sistem e-Registration DJP secara akurat.
Pendampingan saat petugas pajak melakukan kunjungan survei ke lokasi usaha.
Aktivasi Sertifikat Elektronik dan akun e-Faktur hingga siap digunakan.
Semua paket Tanpa DP & Bayar di Akhir
Layanan pengukuhan PKP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Solusi lengkap pengukuhan PKP untuk Perusahaan (PT/CV).
Tanpa DP • Cepat • Terjamin